BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dasar hukum pentingnya dilakukan penilaian adalah
sebagai berikut :
1.
UU RI No. 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah penilalan sebagal bagian
yang tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional maupun penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan dan
penilaian juga sebagai kegiatan yang perlu direncanakan dan diatur sejalan
dengan Program Kegiatan Belajar yang berlaku.
2.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 Bab X Pasal 16
tentang
penilaian adalah kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TK/RA dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
penilaian adalah kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TK/RA dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
3.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab XVI Pasal 57, Pasal 58.
Pasal 57 ayat (1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidika kepada pihak – pihak yang
berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan
program pendidikan pada jalur foemal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan,
dan jenis pendidikan.
Pasal 58 ayat (1) Evaluasi hasil
belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan,
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri secara berkala, menyeluruh, trensparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan.
Fungsi penilaian, antara lain
berikut ini :
a.
Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki
KBM.
b.
Memberikan informasi kepada orang tua tentang
tercapaiannya pertumbuhan dan perkembangan anaknya agar dapat memperbaiki dan
meningkatkan bimbingan dan motivasi.
c.
Sebagai bahan pertimbangan guru untuk menempatkan anak
dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kemampuan anak didik yang
memungkinka anak didik dapat mencapai kemampuan secara optimal.
d.
Sebagai bahan masukan bagi pihak lain yang memerlukan
dalam memberikan pembinaan selanjutnya.
Prinsip –
prinsip penilaian diantaranya menyeluruh, berkesinambungan, objektif, mendidik,
kebermaknaan adalah hasil penilaian harus bermakna bagi guru atau pengasuh,
orang tua, dan anak. Ada dua kegiatan penilaian di lembaga SPS adalah evaluasi
program dan evaluasi kemajuan perkembangan anak.
Post a Comment
Post a Comment