-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Penilaian Kegiatan Pengembangan Pada Lembaga PAUD Sejenis Part 3 Oleh Ayunda S. Ifadah

Post a Comment
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dasar hukum pentingnya dilakukan penilaian adalah sebagai berikut :
1.       UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah penilalan sebagal bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional maupun penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan dan penilaian juga sebagai kegiatan yang perlu direncanakan dan diatur sejalan dengan Program Kegiatan Belajar yang berlaku.
2.      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 Bab X Pasal 16 tentang
penilaian adalah kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TK/RA dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
3.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 57, Pasal 58.
Pasal 57 ayat (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidika kepada pihak – pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur foemal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58 ayat (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, trensparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Fungsi penilaian, antara lain berikut ini :
a.       Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki KBM.
b.      Memberikan informasi kepada orang tua tentang tercapaiannya pertumbuhan dan perkembangan anaknya agar dapat memperbaiki dan meningkatkan bimbingan dan motivasi.
c.       Sebagai bahan pertimbangan guru untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kemampuan anak didik yang memungkinka anak didik dapat mencapai kemampuan secara optimal.
d.      Sebagai bahan masukan bagi pihak lain yang memerlukan dalam memberikan pembinaan selanjutnya.

Prinsip – prinsip penilaian diantaranya menyeluruh, berkesinambungan, objektif, mendidik, kebermaknaan adalah hasil penilaian harus bermakna bagi guru atau pengasuh, orang tua, dan anak. Ada dua kegiatan penilaian di lembaga SPS adalah evaluasi program dan evaluasi kemajuan perkembangan anak. 

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter